My World

My World

Minggu, 27 Juni 2010

Contoh Tugas RPP (Pengembangan Kurikulum)

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Nama Sekolah : MA. AN-NAJIYAH
Mata Pelajaran : FIQIH
Kelas/Semester : X / 1
Pertemuan ke : 1 (satu)
Alokasi Waktu : 2x45 menit

A. Standar Kompetensi
• Memahami dan dapat melakukan ibadah puasa sunnah
• Mengetahui macam-macam puasa sunnah yang pernah dikerjakan Nabi SAW
B. Kompetensi Dasar
• Siswa dapat mengetahui dan memahami permasalahan, manfaat dan hikmah ibadah puasa.
C. Indikator
• Menjelaskan macam-macam puasa sunnah
• Menjelaskan manfaat dan hikmah puasa sunnah
• Membiasakan melaksanakan ibadah puasa sunnah
D. Tujuan Pembelajaran
Setelah materi yang diajarkan selesai siswa diharapkan dapat:
• Siswa dapat mengetahui macam-macam puasa sunnah
• Siswa dapat memahami manfaat dan hikmah puasa sunnah
• Siswa dapat membiasakan melaksanakan ibadah puasa sunnah
E. Materi Ajar
Puasa Sunnah
 Puasa menurut istilah fiqih ialah :
“Menahan nafsu dari setiap yang membatalkan puasa disertai niat yang ditentukan, sepanjang hari yang menerima puasa dari orang muslim yang berakal dan suci dari haid”.

#Macam-macam puasa sunnah:
 Puasa 6 hari pada bulan Syawwal:
“Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkan dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka seperti ia berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
 Puasa pada hari Arafah :
Dari Abu Qatadah Nabi SAW telah berkata: “Puasa pada hari Arofah itu menghapuskan dosa dua tahun; satu tahun yang lalu, satu tahun yang akan datang.” (HR. Muslim)
 Puasa pada hari asyura’ (10 muharrom) dan sehari sebelumnya:
Dari Abu Qotadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Puasa pada hari ‘Asyuro’, aku berharap kepada Allah agar mengampuni dosa- dosa setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim)
 Puasa Sya’ban:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
“Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidaklah saya melihat beliau memperbanyak puasa dalam suatu bulan seperti banyaknya beliau berpuasa pada bulan sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
 Puasa Muharram:

أفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ وَ أفْضَلُ الصَّلاةِ بَعْدَ الفَرِيْضَةِ صَلاةُ اللَيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yakni bulan Muharrom, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)

 Puasa Senin dan Kamis:
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“ Amal-amal ditampakkan pada hari senin dan kamis, maka aku suka jika ditampakkan amalku dan aku dalam keadaan berpuasa.”
(Shahih, riwayat An-Nasa’i)

 Puasa 3 hari setiap bulan:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata :
“Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Mewasiatkan kepadaku tiga perkara: puasa tiga hari setiap bulan,
dua rakaat shalat dhuha, dan shalat witir sebelum tidur.”
(HR. Bukhari Muslim)
 Puasa Dawud :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Dawud, adalah beliau biasa tidur separuh malam, dan bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya, adalah beliau berbuka sehari dan berpuasa sehari.” (Muttafaqun ‘alaihi)

#MANFAAT & HIKMAH PUASA SUNNAH
 Puasa sunnah akan semakin dapat meningkatkan ketaatan & kepatuhan kepada Allah SWT.
 Orang yg puasa sunnah secara konsisten jiwanya akan semakin tawadhu’, selalu rendah hati, tapi derajatnya ditinggikan oleh Allah SWT.
 Jiwanya selalu bersih dan mukanya berseri-seri, seperti ada cahaya yang memancar dari dirinya.

F. Metode Pembelajaran
• Ceramah & Tanya jawab

G. Langkah-langkah Pembelajaran (90 menit)

Kegiatan
Kegiatan Awal (15 menit)
• Mengkondisikan kelas dan absensi siswa
• Apersepsi
• Pretest
Kegiatan Inti (30 menit)
• Menjelaskan puasa sunnah
• Menjabarkan macam-macam puasa sunnah yang sering dilakukan Rosul.
• Menjelaskan hadis-hadis yang berkaitan dengan puasa sunnah
• Menjelaskan hikmah puasa sunnah
• Memberikan kepada siswa untuk bertanya\

Kegiatan akhir ( 15 menit)
• Memberikan kesimpulan akhir tentang pembahasan pelajaran yang telah di ajarkan
• Memberikan postest Kegiatan Awal (15 menit)
• Berdoa
• Menjawab pertanyaan yang di ajukan oleh guru

Kegiatan Inti (30 menit)
• Memperhatikan penjelasan guru dengan seksama

• Mencacat apa yang telah di terangkan oleh guru

• Mengemukkan pendapat siswa

Kegiatan akhir (15 menit)

• Menyimpulkan hasil belajar

• Mengerjakan postest dengan baik


H. Alat / Sumber Belajar
- Buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas 1, Drs. HM. Supatra, MA., PT Karya Toha Putra, Semarang.
- Buku Fiqih Madrasah Tsanawiyah Kelas 2, Drs. Amir Abyan, MA dkk.
- Infokus & Laptop

I . Penilaian
• Tehnik : Tes tulis dan tes lisan
• Bentuk : Essay & Pertanyaan lisan
• Instrumen :

Pertanyaan Jawaban
1. Apa yang di maksud dengan Puasa sunnah ?
2. Sebutkan macam-macam puasa sunnah ?
3. Sebutkan beberapa Hikmah puasa sunnah ?
4. Sebutkan Hadits yang berkaitan dengan puasa Senin dan Kamis?
5. Tuliskan hadist tentang puasa Muharram ?
6. Adakah hadist yang menjelaskan tentang Puasa Syawal?

jawaban :

1. Puasa sunnah adalah : Puasa yang dianjurkan untuk dilaksanakan selain puasa ramadhan.
2. Puasa sunnah ada 8 :
- puasa 6 hari pada bulan syawwal
- Puasa pada hari arafah
- Puasa pada hari asy-syuro
- Puasa Sya’ban
- Puasa Muharram
- Puasa senin & kamis
- Puasa 3 hari setiap bulan
- Puasa Daud

3. Dengan puasa sunnah akan dapat meningkatkan ketaatan & kepatuhan kepada Allah SWT.
- Orang yg puasa sunnah secara konsisten jiwanya akan semakin tawadhu’, selalu rendah hati, tapi derajatnya ditinggikan oleh Allah SWT.

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ. 4.
“ Amal-amal ditampakkan pada hari senin dan kamis, maka aku suka jika ditampakkan amalku dan aku dalam keadaan berpuasa.”
(Shahih, riwayat An-Nasa’i)
5. أفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ وَ أفْضَلُ الصَّلاةِ بَعْدَ الفَرِيْضَةِ صَلاةُ اللَيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yakni bulan Muharrom, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)

6. Ada, hadist’a yaitu :
“Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkan dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka seperti ia berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)

Jakarta, 25 Juni 2010

Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru Mata Pelajaran


Drs. Zamris Habib, M.Si Robiatul fajriah

Selasa, 22 Juni 2010

Makalah Perbandingan Kurikulum PAI SD/SMP dengan KBK dan KTSP

PEMBAHASAN

A. Perbandingan Antara KBK dan KTSP
Banyak kalangan, termasuk aparat Depdiknas dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat statement bahwa Kurikulum 2004 (atau KBK) tidak terlalu jauh berbeda dengan Kurikulum 2006 yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan baru ditetapkan pemberlakuannya oleh Mendiknas melalui Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 tanggal 2 Juni 2006. Saya tidak tahu, apakah penyataan mereka itu dimaksudkan untuk “menghibur guru” agar tidak resah menghadapi perubahan kurikulum ini. Mengingat Kurikulum 2004 ini masih dalam taraf uji coba yang lebih luas sejak tahun pembelajaran 2004/2005 dan belum semua sekolah sudah menerapkan secara utuh Kurikulum 2004. Namun apa daya, kini sudah dimunculkan kurikulum baru, Kurikulum 2006. Sehingga munculah statement yang “menghibur” tersebut.
Model kurikulum berbasis kompetensi harus dibedakan secara tegas dengan “model” KTSP tanpa melihat sifat dasar dari keduanya. Bahkan pernah muncul dalam awal-awal sosialisasi KTSP analisis kelemahan model KBK dan keunggulan model KTSP. Selanjutnya, pada tataran pelaksana kebijakan anggapan yang muncul adalah kurikulum baru sudah datang dan kurikulum saat itu harus dibuang karena berbasis kompetensi. Mereka kemudian menunggu kurikulum “model” KTSP tersebut (mismanagement), dan sambil menunggu, mereka kembali kepada kebiasaan kerja yang nyaman bagi mereka (arbitrary). Karena yang ditunggu tidak kunjung datang, mereka pun menjadi ragu tentang apa yang harus dilakukan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai orang-orang yang memiliki posisi pelaksana. Inilah contoh kecil dampak buruk dari pengabaian para pemegang kebijakan terhadap penggunaan istilah-istilah yang ada dalam kebijakan yang mereka keluarkan.
Berkenaan dengan persoalan yang ditimbulkan oleh penggunaan istilah di atas, satu pertanyaan muncul. Apa benar model kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dapat dibandingkan dengan KTSP? Jika melihat sifat dasar/hakikat model KBK dan “model” KTSP, perbandingan seperti ini sama halnya dengan membandingkan batang pohon dengan pohon lengkap yang terdiri dari akar, batang, daun, bunga, dan buah; atau membandingkan kerangka manusia dengan manusia hidup yang utuh. Jadi, antara model KBK dan “model” KTSP itu tidak bisa dibandingkan karena memang tidak sebanding.
Model KBK adalah salah satu model kurikulum dari sekian model yang ada (subjek akademik, rekonstruksi sosial, humanistik, dll. Sementara KTSP bukan model kurikulum melainkan hal yang lebih luas lagi. Dalam KTSP dapat digunakan model-model kurikulum, seperti, KBK, subjek akademik, humanistik, rekonstruksi sosial, dan lain sebagainya. Namun, dalam tataran praktis karena tuntutan pencapaian standar kompetensi, yakni, siswa harus menguasai sejumlah kompetensi manakala mereka menamatkan pendidikan dalam satuan pendidikan, penggunaan model kurikulum yang mendasarkan pada pencapaian kompetensi (KBK) tidak dapat dielakkan.
KTSP juga merupakan model manajemen pengembangan kurikulum yang arahannya memberdayakan berbagai unsur manajemen (manusia, uang, metode, peralatan, bahan, dan lain-lain) untuk tercapainya tujuan-tujuan pengembangan kurikulum. Jika konsisten dengan namanya, KTSP bersifat desentralistik. Namun demikian, manakala kita melihat kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi, dan pengendalian serta evaluasi kurikulum yang masih tampak dominasi pemerintah pusat, maka pengelolaan KTSP tampaknya berada di antara sentralistik dan desentralistik, yakni dekonsentratif. Jadi, yang dimaksud dengan KTSP adalah suatu model pengembangan kurikulum berbasis sekolah dan model manajemen pengembangan kurikulum berbasis sekolah. KTSP sama sekali bukan model kurikulum, namun demikian model pengembangan kurikulum ini dapat menggunakan model-model kurikulum yang ada.
Berikut ini kami rangkum perbedaan dan persamaan antara Kurikulum 2004 dan Kurikulum 2006 dalam bentuk tabel :



Tabel : Perbandingan Kurikulum 2004 dan 2006
ASPEK KURIKULUM 2004 KURIKULUM 2006
1. Landasan Hukum • Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004
• UU No. 20/1999 – Pemerintah-an Daerah
• UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No. 20/2003
• PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan • UU No. 20/2003 – Sisdiknas
• PP No. 19/2005 – SPN
• Permendiknas No. 22/2006 – Standar Isi
• Permendiknas No. 23/2006 – Standar Kompetensi Lulusan
2. Implementasi /
Pelaksanaan
Kurikulum • Bukan dengan Keputusan/ Peraturan Mendiknas RI
• Keputusan Dirjen Dikdasmen No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004.
• Keputusan Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/ C4/MN/2003 Tahun 2003. • Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL
3. Ideologi Pendidik-
an yang Dianut • Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas, kompeten, profesional dan kompetitif • Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas, kompeten, profesional dan kompetitif
4. Sifat (1) • Cenderung Sentralisme Pendidikan : Kurikulum disusun oleh Tim Pusat secara rinci; Daerah/Sekolah hanya melaksanakan • Cenderung Desentralisme Pendidikan : Kerangka Dasar Kurikulum disusun oleh Tim Pusat; Daerah dan Sekolah dapat mengembangkan lebih lanjut.
5. Sifat (2) • Kurikulum disusun rinci oleh Tim Pusat (Ditjen Dikmenum/ Dikmenjur dan Puskur) • Kurikulum merupakan kerangka dasar oleh Tim BSNP
6. Pendekatan • Berbasis Kompetensi
• Terdiri atas : SK, KD, MP dan Indikator Pencapaian • Berbasis Kompetensi
• Hanya terdiri atas : SK dan KD. Komponen lain dikembangkan oleh guru
7. Struktur • Berubahan relatif banyak dibandingkan kurikulum sebelumnya (1994 suplemen 1999)
• Ada perubahan nama mata pelajaran
• Ada penambahan mata pelajaran (TIK) atau penggabungan mata pelajaran (KN dan PS di SD) • Penambahan mata pelajaran untuk Mulok dan Pengem-bangan diri untuk semua jenjang sekolah
• Ada pengurangan mata pelajaran (Misal TIK di SD)
• Ada perubahan nama mata pelajaran
• KN dan IPS di SD dipisah lagi
• Ada perubahan jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran
8. Beban Belajar • Jumlah Jam/minggu :
• SD/MI = 26-32/minggu
• SMP/MTs = 32/minggu
• SMA/SMK = 38-39/minggu
• Lama belajar per 1 JP:
• SD = 35 menit
• SMP = 40 menit
• SMA/MA = 45 menit • Jumlah Jam/minggu :
• SD/MI 1-3 = 27/minggu
• SD/MI 4-6 = 32/minggu
• SMP/MTs = 32/minggu
• SMA/MA= 38-39/minggu
• Lama belajar per 1 JP:
• SD/MI = 35 menit
• SMP/MTs = 40 menit
• SMA/MA = 45 menit
9. Pengembangan
Kurikulum lebih
lanjut • Hanya sekolah yang mampu dan memenuhi syarat dapat mengembangkan KTSP.
• Guru membuat silabus atas dasar Kurikulum Nasional dan RP/Skenario Pembelajaran • Semua sekolah /satuan pendidikan wajib membuat KTSP.
• Silabus merupakan bagian tidak terpisahkan dari KTSP
• Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
10. Prinsip
Pengembangan
Kurikulum 1. Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Nilai-nilai Budaya
2. Penguatan Integritas Nasional
3. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika
4. Kesamaan Memperoleh Kesempatan
5. Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi
6. Pengembangan Kecakapan Hidup
7. Belajar Sepanjang Hayat
8. Berpusat pada Anak
9. Pendekatan Menyeluruh dan Kemitraan 1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh dan berkesinam-bungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah


B. Beberapa Permasalah Dalam Peralihan Dari KBK Ke KTSP
Seperti diuraikan di atas, bahwa ada beberapa perbedaan antara KTSP dengan KBK, diantaranya adalah dalam hal struktur kurikulum, baik di tingkat SD/MI, SMP/MTs, atau di tingkat SMA/MA. Yang perubahan strukturnya dirasakan banyak adalah di tingkat SMA/MA. Sementara sosialisasi dan panduan KTSP belum merata. Apalagi untuk Standar Isi (SK dan KD) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk Madrasah Aliyah sulit didapat, entah apakah memang DEPAG RI belum mengeluarkan standar isi tersebut atau sosialisasinya yang belum merata.
Pada dasarnya KTSP adalah KBK yang dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL). SK dan KD yang terdapat dalam SI merupakan penyempurnaan dari SK dan KD yang terdapat pada KBK. Sebagai contoh dalam Kurikulum MTs 2004 hanya terdapat satu/dua Standar Kompetensi (SK) masing-masing jenjang kelas untuk hampir semua mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Fiqh, dan SKI). Namun dalam Kurikulum 2006 terdapat lebih dari dua SK untuk setiap jenjang kelas untuk seluruh mata pelajaran Pendidikan Agama Islam plus rinciannya pada kelas dan pelajaran tertentu. Masing-masing SK sudah ditentukan mana yang untuk semester 1 dan 2. Sementara itu, batasan semacam ini tidak ada pada Kurikulum 2004.
Bila kita lihat dari beberapa aspek yang terdapat dalam KBK maupun KTSP, ada kesamaan antara keduanya. Kesamaan tersebut diantaranya adalah :
1. Pendekatan pembelajaran berorintasi pada kompetensi (competence based approach).
2. Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman
3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi
4. Penilaian memperhatikan pada proses dan hasil belajar (authentic assessment)
5. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif

Walau dalam beberapa aspek di atas antara KBK dan KTSP sama, namun dalam beberapa aspek lain ada perbedaan. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat dilihat pada :

1. Prinsip-prinsip pengembangan dan pelaksanaan kurikulum
Ada perbedaan prinsip-prinsip yang dipakai dalam pengembangan dan pelaksanaan KBK dan KTSP.

2. Struktur kurikulum
Ada beberapa perbedaan antara srtuktur kurikulum KBK dengan KTSP, Sebagai contoh dalam kurikulum 2004, mata pelajaran pengetahuan sosial dan Kewarganegaraan digabung, namun dalam kurikulum 2006 dipisah lagi. Kemudian dalam kurikulum 2004 MA, pelajaran Pendidikan Agama Islam semuanya diajarkan mulai dari kelas X sampai XII, tetapi dalam kurikulum 2006 pelajaran SKI hanya diajarkan di kelas XII saja, dan pelajaran Aqidah Akhlak hanya diajarkan di kelas X dan XI.

3. SK dan KD
Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa SK dan KD yang terdapat dalam SI merupakan penyempurnaan dari SK dan KD yang terdapat pada KBK. Dalam kurikulum 2006 ada pemindahan KD juga ada penambahan baik SK maupun KD, hal ini dilakukan sebagai penetaan kembali dari SK dan KD dalam Kurikulum 2004. Dalam KBK tidak hanya SK dan KD saja yang ditentukan oleh pusat, tetapi juga Materi Pokok dan Indikator Pencapaian. Berbeda dengan KTSP, pemerintah pusat hanya menentukan SK dan KD saja, sedangkan komponen lain ditentukan oleh guru dan sekolah.
Dari beberapa definisi tentang Kurikulum, maka dapat dipahami bahwa pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dapat diartikan sebagai:
a. Kegiatan menghasilkan kurikulum PAI
b. Proses yang mengaitkan satu komponen dengan yang lainnya untuk menghasilkan kurukulum PAI yang lebih baik
c. Kegiatan penyusunan atau desain, pelaksanaan, penilaian, penyempurnaan kurikulum PAI.
Dalam realitas sejarahnya, pengembangan kurikulum PAI tersebut ternyata mengalami pereubahan-perubahan paradigma walaupun dalam beberapa hal tertentu paradigma sebelumnya masih tetap dipertahankan hingga sekarang .
Pada dasarnya kurikulum pendidikan agama Islam merupakan sarana atau alat untuk mencapai tujuan pendidikan agama islam yang sekaligus juga arah pendidikan agama dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pendidikan agama islam akan membawa dan menghatarakan serta membina anak didik menjadi warga negara yang baik sekaligus umat yang taat beragama.
Pengertian kurikullum selama ini masih mengacu pada konsep kurikullum barat. Para pakar Pendidikan Islam belum ada yang menulis kurikullum dengan rinci dan sistematis. Dengan munculnya berbagai perubahan yang sangat cepat pada hampir semua aspek dan perkembangan paradigma baru dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, di awal milenium ketiga ini telah dikembangkan kurikullum PAI secara nasional, yaitu kurikullum yang ditandai dengan ciri-ciri, antara lain:


a. Lebih menitikberatkan pencapaian target kompetensi daripada penguasaan materi.
b. Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia.
c. Memberi kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan dilapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan progam pembelajaran sesuai dengan kebutuhan.
Tujuan PAI ditekankan pada terbentuknya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu ditetapkan kompetensi atau kemampuan dasar yang perlu dicapai oleh setiap peserta didik pada setiap jenjang pendidikan, yaitu:
a. Pada tingkat SD diharapkan peserta didik:
1. Memiliki Iman yang benar.
2. Mampu beribadah dengan baik, benar, dan tertib.
3. Mampu membaca Al- Qur’an.
4. Membiasakan berakhlak mulia.
b. Pada tingkat SLTP diharapkan peserta didik :
1. Memilki iman yang benar.
2. Mampu beribadah, berzikir, dan berdoa
3. Mampu membaca Al-Qur’an dengan benar.
4. Terbiasa berakhlak baik.
Untuk mencapai kemampuan dasar tersebut ditetapkan 8 indikasi keberhasilan PAI di sekolah-sekolah umum swasta Islam, salah satunya sebagai berikut:
1. Siswa memiliki pengetahuan fungsional tentang agama Islam.
2. Siswa berakhlak mulia.
3. Siswa mampu mensyukuri nikmat Allah SWT.
4. Siswa mampu mencipyakan suasana hidup rukun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Siswa gairah ibadah.
6. Dan lain-lain.


PENUTUP
KESIMPULAN
Kurikulum menjadi sebuah aspek utama yang tak termentahkan dalam menunjang keberhasilan sebuah pendidikan. KBK merupakan model kurikulum sedangkan KTSP merupakan pengembangan dan pengelolaan kulrikulum yang dikembangkan di Indonesia.
Banyak kalangan termasuk kalangan pendidikan mengira bahwa keduanya tidak jauh berbeda padahal antara keduanya tidak bias dibandingkan. Jika KBK merupakan model kurikulum yang hanya mengatur mata palajaran sedangkan KTSP merupakan satuan kompleks dalam menunjang suatu pendidikan.
Sebab, terdapat sejumlah kalangan yang selama ini cenderung mempertanyakan kembali mengenai signifikansi, efektifitas, dan manfaat PAI bagi masyarakat pada umumnya dan diri peserta didik secara khusus. Anggapan yang demikian tentu saja bukanlah suatu hal yang berlebihan. Selama ini, masyarakat terlanjur memberikan justifikasi terhadap keberadaan PAI sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah yang belum memiliki dampak signifikan terhadap masa depan peserta didik. Munculnya kenakalan remaja, seperti tawuran, kecanduan narkoba, seks bebas, dan sejumlah persoalan lainnya merupakan beberapa indikator yang dijadikan dasar masyarakat dalam menilai kegagalan PAI di sekolah.









DAFTAR PUSTAKA
 H. Hafni Ladjid, pengembangan kurikullum ( menuju kurikullum berbasis kompetensi), Ciputat: PT Ciputat Press Group, 2005.hlm. 26-27.
 Prof, Dr, H, Muhaimin, M.A. Pengembangan Kurikullum PAI, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2007.hlm. 10-11.
 Abdul Majid ,dkk, PAI berbasis kompetensi, Bandung: PT remaja Rosdakarya, 2005.hlm. 84.

Situs Internet dengan alamat :
 (rijono.wordpress.com/.../kurikulum-2004-kbk-kurikulum-2006-ktsp-memang-berbeda-secara-signifikan/)
 http://mtsnurulazhar.wordpress.com/2008/07/17/antara-kbk-dengan-k

Kamis, 03 Juni 2010

Maslahat Mursalah

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Maslahah
Menurut istilah umum Maslahah adalah: mendatangkan segala bentuk kemanfaatan atau menolak segala kemungkinan yang merusak. Lebih jelasnya Manfaat adalah ungkapan dari sebuah kenikmatan atau segala hal yang masih berhubungan denganya, sedangkan kerusakan adalah hal-hal yang menyakitkan atau segala sesuatu yang ada kaitan denganya.
Pandangan terhadap Maslahah tebagi menjadi dua bagian, yaitu pandangan maslahah menurut kaum sosialis materialis serta pandanganya menurut syara’(hakikat syara’), dalam pembahasan pertama al Syatiby mengatakan: “ maslahah ditinjau dari segi artinya adalah segala sesuatu yang menguatkan keberlangsungan dan Menyerpurnakan kehidupan manusia, serta memenuhi segala keinginan rasio dan syahwatnya secara mutlak”.
Sedangkan menurut arti secara Syara’ (hakikat) adalah segala sesuatu yang menguatkan kehidupan di dunia tidak dengan cara merusaknya serta mampu menuai hasil dan beruntung di akhirat, dalam hal ini al Syatiby mengatakan, “ menarik kemaslahatan dan membuang hal-hal yang merusak bisa juga disebut dengan melaksanakan kehidupan di dunia untuk kehidupan di akhirat”. sedangkan menurut al Ghozali maslahah adalah: “memelihara tujuan daripada syari’at”. sedangkan tujuan syara’ meliputi lima dasar pokok, yaitu: melindungi agama (hifdu al diin), melindungi jiwa (hifdu al nafs), melindungi akal (hifdu al aql), melindungi kelestarian manusia (hifdu al nasl), melindungi harta benda (hifdu al mal).

Bukan hal yang diragukan lagi bahwa lafad al-Maslahah dan adalah berupa bentuk yang masih umum, yang menurut kesepakatan ulama adalah mengarah pada hal-hal yang berhubungan dengan dunia dan akhirat, al-Syatibi menyatakan “bahwa tujuan dari diturunkanya Syari’at adalah untuk kemaslahatan di dunia dan akhirat secara bersamaan.”.
B. Pembagian Maslahah
Ditinjau dari materinya, para ulama ushul fikh membagi maslahah menjadi dua :
1. Maslahah Ammah.
Maslahah al ammah adalah kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum ini tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat. Misalnya ulama memperbolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak akidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
2. Maslahah Khassah .
Maslahah khashsah adalah kemaslahatan pribadi. Maslahah khashsah ini sering terjadi dalam kehidupan kita seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang.
Dan dilihat dari segi keberadaan Maslahat itu sendiri, syariat membaginya atas tiga bentuk yaitu:
1. Maslahah Mu’tabarah
Maslahah muktabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syariat. Maksudnya, ada dalil khusus yang menjadi bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Dalam kasus peminum khamer misalnya, hukuman atas orang yang meminum minuman keras dalam hadis Nabi dipahami secara berlainan oleh para ulama fikh, disebabkan perbedaan alat pemukul yang digunakan oleh Rasulullah SAW. maslahah menjaga agama, nyawa, keturunan (juga maruah), akal dan nyawa. Syarak telah mensyariatkan jihad untuk menjaga agama, qisas untuk menjaga nyawa, hukuman hudud kepada penzina dan penuduh untuk menjaga keturunan (dan juga maruah), hukuman sebatan kepada peminum arak untuk menjaga akal, dan hukuman potong tangan ke atas pencuri untuk menjaga harta.
2. Maslahah Mulghah
Maslahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang ditolak karena bertentangan dengan hukum syara’. Ini bukanlah maslahah yang benar, bahkan hanya disangka sebagai maslahah atau ia adalah maslahah yang kecil yang menghalang maslahah yang lebih besar daripadanya. Misalnya, kemaslahatan harta riba untuk menambah kakayaan, kemaslahatan minum khomr untuk menghilangkan stress, maslahah orang- orang penakut yang tidak mau berjihad, dan sebagainya.
3. Maslahah Mursalah
Maslahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung oleh dalil syariat atau nash secara rinci, namun ia mendapat dukungan kuat dari makna implisit sejumlah nash yang ada.
C. Definisi Maslahah Mursalah
Secara etimologi, maslahah mempunyai makna yang identik dengan manfa’at, keuntungan, kenikmatan, kegembiraan atau segala upaya yang dapat mendatangkan hal tersebut .
Kemudian dalm konteks terminology syariat, maslahah mempunyai makna suatu kondisi daya upaya untuk mendatangakan sesuatu yang berdampak positif (manfaat) serta menghindarkan dari hal-hal yang bersifat nigatif (madharat) dalam kaitan ini, as-syathibi dalm karyanya al-muafaqat menandaskan bahwa, disyariatkannya ajaran islam tidak lain hanyalah untuk memelihara kemaslahatan umat didunia dan akhirat. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah sebuah peristiwa hukum masuk pada katagori maslahah atau mafsadah hal itu harus dikembalikan atau dilihat unsur mana yang menunjkkan angka yang lebih dominanan diantara keduanya.
Contoh konkritnya maslahah dalam wujud tidak adanya wujud pengakuan maupun pembatalan secara ekplisit dari wahyu, seperti pengumpulan dan pembukuan al-qur’an menjadi satu mushaf, pengadaan mata uang berikut system sirkulasinya dalam sebuah mikanisme pasar. Contoh-contoh tersebut tidak ditemukan dalam nash ajaran agama secara tersurat, namun diakui keberadaannya olen syar’i karna memiliki implikasi yang cukup jelas untuk mengakomodir kemaslahatah umat manusia.
Kejadian didunia ini terus menerus terjadi dan bermacam-macam peristiwa senantiasa tumbuh tak pernah berhenti, sedangkan nash syara’ terbatas dan terhingga, maka kalau demikian tentulah syara’ memberikan jalan keluar kepada kita guna mengetahui hukum yang menghendaki untuk kemaslahhatan bagi umat manusia. Kita ketahui syari’at yang berkembang didunua ini bertujuan mewujudkan kemaslahatan bagi manusia khususnya dan alam pada umumnya.
D. Alasan Ulama’ Menjadikannya Sebagai Hujjah
Jumhur ulama berpendapat bahwa hujjah syara’lah yang dipakai dalam maslahah mursalah sebagai landasan penetapan hukum. Karna kejadian tersebut tidak ada hukumnya dalam nash, hadist, ijma’ dan qiyas. Maka dengan ini maslahah mursalah ditetapkan sebagai hukum yang dituntut untuk kemaslahatan umum.
Alasan mereka dalam hal ini antara lain :
1. kemaslahatan umat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya, maka jika hukum tidak ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan manusia yang baru dan sesuai dengan perkembangan mereka, maka banyak kemaslahatan manusia diberbagai zaman dan tempat menjadi tidak ada. Jadi tujuan penetapan hukum ini antara lain menerapkan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan zamannya.
2. Orang yang mau meneliti dan menetapkan hukum yang dilakukan para sahabat nabi, tabi’in, imam-imam mujtahid akan jelas, bahwa banyak sekali hukum yang mereka tetapkan demi kemaslahatan umum.
Seperti yang dilakukan oleh abu bakar dalam mengumpulkan berkas-berkas yang tercecer menjdi suatu tulisan al-qur’an, dan memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, lalu mengangkat umar bin khattab sebagai gantinya.
Umar menetapkan kewajiban pajak, menyusun administrasi, membuat penjara dan menghentikan hukuman potong tangan terhadap pencuri dimasa krisis pangan. Semua bentuk kemaslahatn tersebut menjadi tujuan diundangkannya hukum-hukum sebagai kemaslahatan umum, karna tidak ada dalil syara’ yang menolaknya.
Perlu kita tahuhui bahwa kemaslahatah akhirat adalah hal yang paling penting dalam pandangan Islam, yaitu tercapainya keridhoan dari Allah yang maha pemurah di akhirat nanti, karena dalam pandangan islam hidup tidak hanya berhenti pada kehidupan di Dunia saja, dengan kata lain bahwa kerhidhoan Allah di akhirat tidak bisa terlepas dengan keridhoaNYA di dunia dan bagaimana seseorang menentukan sikapnya di dunia.
E. Syarat- Syarat Maslahah Mursalah
Uama-ulama yang mengambil “maslahah mursalah” sebagai sumber hukum terutamanya ulama Mazhab Maliki tidaklah sewenang-wenang menganggap setiap sesuatu itu sebagai “maslahah mursalah”. Bahkan mereka telah meletakkan beberapa syarat dalam mengambil “maslahah mursalah” sebagai sumber hukum agar tidak terjadi penetapan hukum yang berdasarkan nafsu. Syarat- syarat tersebut adalah:
1. Bentuk mashlahah tersebut harus selaras dengan tujuan-tujuan syari’at, yakni bahwa kemaslahatan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasarnya, dan juga tidak menabrak garis ketentuan nash atau dalil-dalil yang qath’i. dengan kata lain bahwa kemashlahatan tersebut sesuai dengan tujuan-tujuan syari’at, merupakan bagian keumumannya, bukan termasuk kemashlahatan yang gharib, kendati tidak terdapat dalil yang secara spesifik mengukuhkannya.
2. Kemashlahatan tersebut adalah kemashlatan yang rasional, maksudnya secara rasional terdapat peruntutan wujud kemashlahatan terhadap penerapan hukum. Misalnya pencatatan administrasi dalam berbagai transaksi akan menetralisir persengketaan atau persaksiaan palsu. Dalam kaitannya dengan konteks syariat hal semacam ini selayaknya diterima. Beda halnya dengan pencabutan hak talak dari suami dan menyerahkan kewenangan pada qadli (hakim), keputusan kontropersial semacam ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan garis ketentuan syariat.
3. Mashlahah yang menjadi acuan penetapan hukum haruslah bersukup universal, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Karena hukum-hukum syariat diberlakukan untuk semua manusia. Karenanya penetapan hukum tidak selayaknya mengacu secara khusus pada kepentingan-kepentingab pejabat, penguasa atau bermotif nepotisme misalnya.
F. Kehujjahan Maslahah Mursalah
Para ulama ushul fiqh bebeda argumen dalam hal kehujjahan maslahah al mursalah sebagai metode dan hujjah dalam penetapan hukum syara’. Dalam hal ini kalangan Malikiyah dan Hanabilah mengakui Maslahah mursalah sebagai metode dan hujjah dalam penetapan hukum islam, sedangkan Imam Syafi’I dan kalangan Hanafiyah menolaknya dengan alasan sebagai berikut:
Syariatlah yang akan mengatur kamaslahatan manusia dengan nash- nash dan petunjuk qiyas. Sebab syar’i tidak akan berlaku semena- mena terhadap manusia dengan tanpa merumuskan ketentuan- ketentuan hukum yang menjamin segala kemaslahatan manusia. Menetapkan hukum syara’ berdasarkan maslahah mursalah berarti menganggap syari’at islam belum lengkap dan masih ada masalah yang belum terselesaikan. Hal ini bertentangan dengan fiman Allah yang berbunyi sebagai berikut:
أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
Artinya:”Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja?” (QS.al- Qiyamah: 36).
Pembentukan hukum syara’ berdasarkan maslahah mursalah berarti membuka pintu nafsu para pemimpin, ulama’, atau para hakim untuk menetapkan hukum islam menurut selaranya atau kemauannya sendiri dengan alasan kemaslahatan.
Setelah kita mengetahui argumentasi dari para Ulama yang menolak maslahah mursalah hendaknya kita juga harus tahu alasan-alasan para Ulama yang tetap mempertahankan metode ini, sebenarnya perbedaan mereka hanyalah apabila konsep maslahah mursalah dipakai di dalam muamalat (hubungan antar manusia), adapun apabila diterapkan dalam masalah yang bersifat ibadah maka semua ulama sepakat tentang tidak berlakunya metode ini, karena ibadah yang kita terima dari Syari’ bersifat doktrin (tauqifi) yang tidak sepenuhnya terjangkau oleh akal. Adapun alasan-alasan yang mendasari beberapa Ulama mengunakan maslahah mursalah adalah:
bahwa kehidupan manusia akan selalu berjalan mengikuti gerak zaman oleh karena itu kemaslahatan manusia juga akan berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya.
seandainya konsep maslahah mursalah ini tidak diterapkan di masyakat maka mereka akan banyak mendapati kesulitan-kesulitan dalam hidup ini, sedangkan Syari’at Islam tidak diturunkan kecuali untuk membuat pengikutnya menjadi labih mudah dalam mengarungi hidup ini, seperti keterangan dalam firman Allah:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya:“………dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.(QS.al haj:78)












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kami simpulkan bahwa maslahah mursalah mengandung makna yang luas, sebagai suatu pemecahan atas problem-problem yang dihadapi umat disesuaikan dengan zamannya, dengan memposisikan kemaslahatan diposisi yang lebih tinggi dan harus didahulukan dari pada kemaslahatan yang lebih rendah.
Setelah kita mengetahui argumentasi dari para Ulama yang menolak maslahah mursalah hendaknya kita juga harus tahu alasan-alasan para Ulama yang tetap mempertahankan metode ini, sebenarnya perbedaan mereka hanyalah apabila konsep maslahah mursalah dipakai di dalam muamalat (hubungan antar manusia), adapun apabila diterapkan dalam masalah yang bersifat ibadah maka semua ulama sepakat tentang tidak berlakunya metode ini, karena ibadah yang kita terima dari Syari’ bersifat doktrin (tauqifi) yang tidak sepenuhnya terjangkau oleh akal.








DAFTAR PUSTAKA

Dr M.ibn ahmad taqiyah.1999.”masadiru al tasyri’ al islamy”.Lebanon. muasisu al kitab al tsaqofiyah.
Wahbah zuhaily.1990.”Ushul Fiqh”.kuliyat da’wah al islami.
Abd. Wahbah Khalaf. Ilmu ushul fiqh.



# Situs Internet dengan alamat :
- http://elmisbah.wordpress.com/al-maslahah
- http://www.scribd.com/doc/31127625/PEMBAGIAN-HUKUM-SYARI-AH
- http://meetabied.wordpress.com/2009/10/30/tinjauan-tentang-maslahah-mursalah

Kompetensi Pedagogik

BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KOMPETENSI
Kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilam dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif dan pskimotorik dengan sebaik-baiknya.
Menurut kamus umum bahasa indonesia (WJS. Purwadarminta) Kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan.
Menurut Finch dan Crunkilton Kompetensi adalah : penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sementara itu, menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu.
Lebih lanjut Gordon dan Mulyasa, (2005) merinci beberapa aspek yang ada dalam konsep kompetensi yakni :
1. Pengetahuan (Knowledge)
2. Pemahaman (Understanding)
3. Kemampuan (Skill)
4. Nilai
5. Sikap
6. Minat (Interest)
B. PENGERTIAN PEDAGOGIK
Jika dilihat dari segi istilah, pedagogik sendiri berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu paedos (anak) dan agogos (mengantar, membimbing, memimpin). Dari dua istilah diatas timbul istilah baru yaitu paedagogos dan pedagog, keduanya memiliki pengertian yang hampir serupa, yaitu sebutan untuk pelayan pada zaman Yunani kuno yang mengantarkan atau membimbing anak dari rumah ke sekolah setelah sampai di sekolah anak dilepas, dalam pengertian pedagog intinya adalah mengantarkan anak menuju pada kedewasaan.
Istilah lainnya yaitu Paedagogia yang berarti pergaulan dengan anak, Pedagogi yang merupakan praktek pendidikan anak dan kemudian muncullah istilah ”Pedagogik yang berarti ilmu mendidik anak”.
Pedagogik secara jelas memiliki kegunaan diantaranya bagi pendidik untuk memahami fenomena pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang yang seharusnya dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek mendidik anak juga untuk ajang untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan bagi diri sendiri.
Disamping itu pedagogik juga merupakan suatu ilmu, sehingga orang menyebutnya ilmu pedagogik. Ilmu pedagogik adalah ilmu yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya.
Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainya.



Kompetensi Pedagogik meliputi :
1. Memahami peserta didik secara mendalam.
2. Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.
3. Melaksanakan pembelajaran
4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
C. PERENCANAAN PROGRAM BELAJAR MENGAJAR
Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dikemukakan kompetensi pedagogic adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran”. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan :
1. Merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran:
a) Berpedoman kepada bahan pengajaran yang tercantum dalam kurikulum
b) Memilih dengan tepat bahan pengajaran bidang studi sesuai dengan karakteristik murid.
c) Menyusun bahan pengajaran sesuai dengan taraf berfikir peserta didik.


2. Merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar:
a) Merumuskan TPK
b) Menentukan metode mengajar
c) Menentukan langkah-langkah mengajar
d) Menentukan cara-cara memotivasi murid.
3. Merencanakan pengelolaan kelas:
a) Mengatur tempat duduk sesuai dengan strategi yang digunakan
b) Menentukan alokasi penggunaan waktu belajar mengajar
c) Menentukan cara mengorganisasi murid agar terlibat secara aktif dalam kegiatan belajar mengajar
4. Merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran:
a) Menentukan pengembangan alat pengajaran
b) Menentukan media pengajaran
c) Menentukan sumber pengajaran.
5. Merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran:
a) Menentukan bermacam-macam bentuk dan prosedur penilaian
b) Membuat alat penilaian hasil belajar.

D. KEMAMPUAN MENGELOLA PEMBELAJARAN
Kemampuan mengelola pembelajaran, meliputi :
a.Pemahaman peserta didik
b.Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi hasil belajar
c.Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Menurut Dwi Siswoyo, kompetensi Pedagogik bukanlah kompetensi yang hanya bersifat teknis belaka, yaitu “kompetensi mengelola peserta didik..” (yang dirumuskan dalam PP RI No. 19 tahun 2005), karena “pedagogy” or “paedagogy” adalah “the art and science of teaching and educating”(Dwi Siswoyo:2006).
Sehubungan dengan itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran. Secara operasional kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
1. perencanaan menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara pencapaiannya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi kemasa depan. Guru sebagai manajer pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber.
2. Pelaksanaan adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
3. Pengendalian atau evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Guru merupakan seorang manajer dalam pembelajaran, yang bertanggung jawab terhadap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian perubahan atau perbaikan program pembelajaran.

Kompetensi pedagogik ini mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, serta system evaluasi pembelajaran, juga harus menguasai “ilmu pendidikan”.
Ilmu pendidikan merupakan ilmu dasar untuk memahami kegiatan yang disebut pendidikan atau kegiatan mendidik. Ilmu pendidikan dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang memberikan uraian yang lengkap, sistematis dan metodis tentang masalah-masalah yang ada kaitannya dengan proses pendidikan atau kegiatan mendidik. Maka berarti ilmu pendidikan itu suatu ilmu pengetahuan yang ilmiah yang tidak usah diragukan lagi kebenarannya karena sudah memiliki kriteria persyaratan ilmu pengetahuan yang ilmiah yaitu memilih objek, metode dan sistematika yang jelas dan pasti.












BAB III
PENUTUP
E. KESIMPULAN
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Pedagogik bertugas untuk mempelajari fenomena pendidikan untuk sampai membangun suatu pengetahuan sistematis sehingga diperoleh pemahaman yang jelas mengenai objek studinya tersebut. Pedagogik juga bertugas untuk membangun sistem pengetahuan mengenai bagaimana seharusnya pendidik bertindak dalam rangka mendidik anak.
Karena pedagogik bersifat normatif, pedagogik berguna dalam rangka mengenali diri dan melakukan koreksi atas diri sendiri demi “menyempurnakan” diri sendiri, yang artinya pedagogik memberikan pentunjuk tentang apa yang seharusnya mengenai pribadi pendidik dan bagaimana seharusnya pendidik bertindak dalam rangka mendidik anak.











8

DAFTAR PUSTAKA

Sabri, Alisuf, Ilmu Pendidikan, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1998
Uzer Usman, Muhammad, Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001
Kunandar, Guru Profesional,

Situs Internet dengan alamat:
- http://izoers.blogspot.com/2009/09/kompetensi-pedagogik-guru.html
- http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=126704
- http://7691an.wordpress.com/2009/03/08/pengertian-dan-perlunya-pedagogik/
- http://dewigusti.blogspot.com/2007/10/kompetensi-pedagogik.html
- http://7691an.wordpress.com/2009/03/08/pengertian-dan-perlunya-pedagogik/
- http://meilanikasim.wordpress.com/2008/12/01/makalah-landasan-pendidikan/

Warisan Kebudayaan

BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian Kebudayaan

Kebudayaan : Cultuur (Bahasa Belanda), Culture (Bahasa Inggris), berasal dari perkataan latin ”Colere” yang berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan terutama mengolah tanah atau bertani.

Dilihat dari sudut bahasa Indonesia kebudayaan berasal dari Bahasa Sansekerta ”Buddhayah” yaitu bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau akal. Pendapat lain mengatakan, bahwa kata Budaya adalah sebagai suatu perkembangan dari kata majemuk : budi daya, yang berarti daya dari budi.

Kebudayaan secara keseluruhan adalah hasil usaha manusia untuk mencukupi semua kebutuhan hidupnya.

E.B. Taylor seorang Anthropologi Inggris mendefinisikan kebudayaan itu sebagai :

” That complex whole which includes Knowledge, bilief, art, morals, law, custom and any ather capabilities and habits acquired by man as member of society”.

Maksudnya kebudayaan itu mempunyai sifat kompleks, banyak seluk beluknya dan merupakan totalitas, merupakan keseluruhan meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, custom dll. Kapabilitas dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diperoleh oleh manusia di dalam masyarakat. Pencipta kebudayaan adalah manusia, focus kebudayaan adalah masyarakat.

Sedangkan menurut Bapak Dr. K.H. Dewantara mengatakan bahwa :

”Kebudayaan yang berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh yang kuat yakni alam dan zaman (kodrat dan masyarakat), dalam perjuangan mana terbukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran di dalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai”.

Di dalam masyarakat, kebudayaan itu di satu pihak dipengaruhi oleh anggota masyarakat, tetapi di lain pihak anggota masyarakat itu dipengaruhi oleh kebudayaan. Dan pada pokoknya tiap-tiap manusia itu pasti mempunyai budaya, yaitu gejala-gejala jiwa yang di miliki oleh manusia dan yang dapat membedakan manusia dengan binatang.

Kebudayaan sebagai hasil ciptaan dan karya manusia tentulah mempunyai bentuk-bentuk keseluruhan dan unsur-unsur atau bagian-bagiannya. Unsur-unsur atau bagian-bagian kebudayaan menurut Linton terbagi atas :

1. Cultural Universal (kebudayaan secara umum)

2. Cultural Activitis (kegiatan-kegiatan kebudayaan)

3. Traits Complexes (bagian-bagian dari kegiatan kebudayaan)

4. Traits (bagian-bagian dari traits complexes tadi)

5. Items (bagian-bagian dari traits kebudayaan)

2. Manusia Makhluk Berkebudayaan

Manusia itu berbudaya dan aktif menciptakan kebudayaan, manusia membudaya terus-menerus dari saat manusia itu ada (bayi lahir) sampai dia meninggal dunia. Tetapi sebagian dari kebudayaan masih tetap ada, ialah yang berupa warisan kebudayaan.

Dan lagi semua manusia itu adalah pencipta, pendukung dan pengembangan kebudayaan, bukan hanya seniman atau sastrawan yang membudaya, yang berkebudayaan. Semua masyarakat, semua negara pada hakikatnya adalah membudaya, berkebudayaan.

Adapun komponen-komponen kebudayaan secara umum sebagai berikut :

1. Alam pikiran ideologis dan religio

2. Bahasa

3. Hubungan sosial

4. Hidup perekonomiannya

5. Ilmu pengetahuan dan teknologi

6. Keseniannya

7. Politik dan pemerintahan

8. Pewarisan kebudayaan atau pendidikan

Kebudayaan itu mempunyai pertanda atau ciri-ciri yang spesifik, ciri-ciri yang khas atau karakteristik. Di antara berbagai pertanda yang khas daripada kebudayaan ialah komulatif, dinamis dan disfertif.

Kebudayaan pada hakikatnya adalah komulatif, merupakan tumpukan-tumpukan, merupakan lapisan-lapisan. Sifat komulatif daripada kebudayaan itu disebabkan adanya unsur –unsur lama dan baru dalam pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan dan hal ini jelas sekali pada historiografi kebudayaan.

Seperti halnya manusia, kebudayaan pun mempunyai saat lahir, tumbuh berkembang, tua, akhirnya bisa mati. Di dalam hidupnya, Kebudayaan itu menngalami perubahan-perubahan itu, maka tampaklah ada gerak dan ada pula pada kebudayaan ada dinamika dari pada kebudayaan, sehingga kebudayaan itu dinamis, maju, progressif, serba usaha-usaha manusia di dalam perjuangan hidupnya selalu meningkat dan selalu bertambah maju.

3. Hakikat Sosial dari Pendidikan

Pendidikan mempunyai banyak definisi sepanjang waktu dan sepanjang banyak orang. Setiap definisi menunjukkan pandangan individu dalam lapangan pengetahuan masing-masing.

- Bagi ahli biologi : Pendidikan adalah adaptasi

- Bagi ahli psikologi : Pendidikan sinonim dengan belajar

- Bagi ahli filsafat : Pendidikan lebih mencerminkan aliran-aliran yang dimilikinya dan sebagainya.

Definisi-definisi tersebut berselang- seling, ada yang bersifat ekstrim ada pula yang bersifat konservatif. Yang bersifat konservatif ialah memandang pendidikan sebagai suatu proses yang bersifat melindungi untuk menjaga status quo seseorang. Sedangkan yang bersifat progressif/ekstrim adalah untuk membantu individu dalam mengerjakan sesuatu hal yang lebih baik, di mana dia akan mengerjakan sesuatu cara.

Menurut Brown : Pendidikan adalah proses pengendalian secara sadar dimana perubahan-perubahan di dalam tingkah laku dihasilkan di dalam diri orang itu melalui di dalam kelompok.

# Fungsi-fungsi daripada pendidikan :

Menurut Payne fungsi pendidikan itu ada 3 :

1. Assimilasi dari tradisi-tradisi.

2. Pengembangan dari pola-pola sosial yang baru

3. Kreatifitas / peranan yang bersifat membangun di dalam pendidikan

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu. 2007. ”Sosiologi Pendidikan”. Jakarta : Rineka Cipta.

Situs Internet dengan alamat :

- http://www.norwegia.or.id/About_Norway/culture/Warisan-kebudayaan/heritage/general/